Komdigi suspend Tanda Daftar TikTok karena TikTok gagal berikan data lengkap soal aktivitas live dan monetisasi. Langkah tegas ini lindungi pengguna dari risiko perjudian online di platform digital. Baca selengkapnya di sini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena ketidakpatuhan platform tersebut dalam menyediakan data lengkap terkait aktivitas live streaming. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi ruang digital nasional dari penyalahgunaan. Komdigi suspend Tanda Daftar TikTok ini muncul setelah TikTok hanya menyerahkan informasi parsial selama periode unjuk rasa pada Agustus 2025.
Baca juga: Riset Google: 90 Persen Pekerja Teknologi Gunakan AI untuk Produktivitas
Latar Belakang Komdigi Suspend Tanda Daftar TikTok
Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap platform media sosial global. Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, memulai proses ini pada akhir September 2025. Mereka menduga adanya monetisasi ilegal melalui fitur TikTok Live, khususnya dari akun yang terkait aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi meminta data spesifik untuk memverifikasi klaim tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa permintaan ini mencakup informasi traffic pengguna, detail siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diberikan. “Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025,” ujar Alexander dalam siaran pers resmi Komdigi di Jakarta, Jumat (3/10/2025). Selain itu, tenggat waktu hingga 23 September 2025 diberikan agar TikTok menyampaikan data secara utuh.
Namun, respons TikTok mengecewakan. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan asal Singapura itu menyatakan keterbatasan karena kebijakan internalnya. Akibatnya, hanya data parsial yang diserahkan sebelumnya, terutama terkait periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025. Langkah ini memicu Komdigi untuk membekukan TDPSE secara sementara, sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat.
Penyebab Utama Ketidakpatuhan TikTok
TikTok dihadapkan pada tuduhan serius atas dugaan pelanggaran regulasi nasional. Selama periode unjuk rasa tersebut, aktivitas live streaming menunjukkan pola mencurigakan. Beberapa akun diduga memanfaatkan fitur gift untuk mengumpulkan dana dari penonton, yang berpotensi terkait perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi memerlukan akses penuh ke data tersebut guna mencegah penyebaran konten berbahaya.
Alexander Sabar menekankan bahwa permintaan data ini bukanlah hal baru. “TikTok telah memberikan data secara parsial sebelumnya, tapi kami butuh informasi lengkap untuk analisis mendalam,” katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa penolakan TikTok melalui surat resmi tersebut melanggar kewajiban dasar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta. Akibatnya, langkah suspend TDPSE menjadi konsekuensi logis dari ketidakkooperatifan tersebut.
Data dari Komdigi menunjukkan bahwa selama periode tersebut, traffic TikTok Live melonjak signifikan. Namun, tanpa akses penuh, pemerintah sulit memetakan alur monetisasi. “Ini bukan hanya soal satu platform, tapi komitmen kami untuk ruang digital yang aman,” tambah Alexander. Dengan demikian, Komdigi suspend Tanda Daftar TikTok ini menjadi sinyal bagi platform lain untuk lebih patuh terhadap regulasi lokal.
Dasar Hukum Pendukung Langkah Komdigi
Langkah pembekuan TDPSE ini didasari oleh kerangka hukum yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 menjadi fondasi utama. Aturan tersebut mewajibkan PSE swasta untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data terkait, khususnya untuk tujuan pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, penolakan TikTok dianggap sebagai pelanggaran langsung.
Alexander Sabar menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi kedaulatan digital nasional. “Kami tidak boleh membiarkan platform asing mengabaikan hukum lokal,” ujarnya. Selain itu, langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan masyarakat dari risiko teknologi. Data elektronik yang diminta mencakup elemen krusial seperti log aktivitas dan transaksi gift, yang semuanya harus transparan.
Dalam praktiknya, Komdigi telah menerapkan pengawasan serupa terhadap platform lain. Namun, kasus TikTok menonjol karena skala dampaknya. Akibatnya, pembekuan sementara ini diharapkan mendorong perbaikan cepat. “PSE harus mematuhi hukum nasional sepenuhnya,” tegas Alexander, menambahkan bahwa Komdigi akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Dampak Komdigi Suspend Tanda Daftar TikTok terhadap Ekosistem Digital
Pembekuan TDPSE TikTok berdampak luas pada operasional platform di Indonesia. Meskipun belum ada penutupan total, akses dan fitur tertentu bisa terbatas selama proses verifikasi. Oleh karena itu, pengguna TikTok di Tanah Air mungkin mengalami gangguan sementara, terutama pada fitur live streaming yang menjadi sorotan utama. Selain itu, ini menjadi pelajaran bagi perusahaan teknologi global untuk lebih sensitif terhadap regulasi lokal.
Dari sisi ekonomi, monetisasi melalui gift dan iklan bisa terhambat. Data internal Komdigi memperkirakan bahwa aktivitas live menyumbang porsi signifikan dari pendapatan TikTok di Indonesia. Akibatnya, langkah ini berpotensi memengaruhi kreator konten yang bergantung pada platform tersebut. Namun, Komdigi menjamin bahwa tujuan utamanya adalah perlindungan, bukan penghambatan bisnis yang sehat.
Alexander Sabar menambahkan perspektif positif. “Kami mendorong kerja sama konstruktif dengan semua PSE,” katanya. Dengan demikian, suspend ini bisa menjadi katalisator untuk dialog lebih dalam antara pemerintah dan industri digital. Selain itu, hal ini memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola global, di mana kedaulatan data menjadi isu krusial.
Upaya Perlindungan Pengguna di Tengah Ketegangan Digital
Komdigi tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga pada pencegahan. Langkah ini melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari paparan konten ilegal melalui fitur live. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar. “Transformasi digital harus adil dan aman bagi semua warga,” ungkap Alexander.
Baca juga: Xiaomi 17 Series Kuasai Puncak Daftar Smartphone Terkencang Global September 2025
Selain itu, Komdigi berencana meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Ini termasuk edukasi pengguna tentang risiko online dan pengembangan regulasi baru. Akibatnya, ekosistem digital Indonesia diharapkan lebih matang ke depan. Meskipun demikian, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara inovasi dan regulasi.
Penutup: Menuju Ruang Digital yang Lebih Bertanggung Jawab
Secara singkat, Komdigi suspend Tanda Daftar TikTok merupakan respons tegas terhadap ketidakpatuhan dalam penyediaan data aktivitas live dan monetisasi selama periode unjuk rasa Agustus 2025. Langkah ini, didasari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020, bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan platform digital. Dengan demikian, pemerintah menegaskan prioritas keamanan dan kedaulatan hukum.
Ke depan, prediksi menunjukkan bahwa TikTok kemungkinan akan segera mematuhi tuntutan untuk mencabut suspend. Seorang ahli tata kelola digital dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Susanti, menyatakan, “Kasus ini bisa menjadi preseden positif, mendorong platform global untuk adaptasi lokal yang lebih cepat.” Oleh karena itu, mari kita pantau perkembangan ini agar transformasi digital Indonesia tetap inklusif dan aman.