MUI Tegaskan Label No Pork Bukan Jaminan Halal, Kata Hidayat Nur Wahid
MUI menegaskan label no pork tidak sama dengan sertifikat halal. Hidayat Nur Wahid menyatakan keterangan itu belum cukup karena kehalalan mencakup bahan…
Label no pork kerap ditemui pada menu restoran dan kemasan makanan. Namun, keterangan tersebut tidak otomatis berarti produk yang diberi label halal.

Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa tulisan seperti “no pork” atau “no lard” hanya menyampaikan informasi tertentu, dan tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal resmi.
Label No Pork dalam Sorotan
Menurut pernyataan yang disampaikan, Majelis Ulama Indonesia menegaskan batasan makna dari label-label yang beredar tersebut. Label itu dapat memberi indikasi terkait ketiadaan daging babi atau lemak babi dalam produk, tetapi tidak bisa langsung menjadi pengganti jaminan kehalalan yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa keterangan “no pork” atau “no lard” memang berguna sebagai informasi awal. Namun, Hidayat menyatakan bahwa informasi semacam itu belum cukup untuk memastikan suatu produk memenuhi kriteria halal, karena kehalalan melibatkan aspek lain.
Makna Label “No Pork, No Lard”
Secara praktis, label “no pork” atau “no lard” memberi tahu konsumen bahwa produk tersebut tidak menggunakan bahan yang jelas berasal dari babi. Label ini sering dipakai untuk menarik konsumen yang ingin menghindari bahan babi, atau untuk membedakan produk pada pasar yang sensitif terhadap isu tersebut.
Meski demikian, baik pernyataan MUI maupun penjelasan Hidayat menekankan pembaca bahwa informasi itu hanya sebagian dari gambaran. Kehalalan yang menjadi perhatian konsumen Muslim mencakup dimensi lain di luar ketiadaan daging atau lemak babi yang eksplisit.
Baca juga: Ayam Kukus Kecap Praktis untuk Menu Rumahan
Aspek Kehalalan yang Perlu Dipertimbangkan
Pernyataan yang disampaikan menunjukkan bahwa aspek kehalalan tidak sebatas pada satu atau dua bahan saja. Penggunaan istilah “aspek halal mencakup bahan baku dan proses” menegaskan bahwa penilaian kehalalan memperhatikan lebih dari sekadar keberadaan bahan tertentu.
Dengan kata lain, konsumen dan pelaku usaha diminta memperhatikan bahwa tanda pada kemasan atau menu yang merujuk pada ketiadaan babi hanyalah satu petunjuk. Kejelasan mengenai keseluruhan proses dan sumber bahan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas tentang halal.
Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Pernyataan ini relevan bagi konsumen yang mengandalkan label singkat saat memilih produk. Informasi dari MUI dan Hidayat menyarankan agar konsumen tetap waspada dan tidak langsung menyamakan label no pork dengan jaminan kehalalan penuh.
Bagi pelaku usaha kuliner dan produsen makanan, pesan yang tersirat adalah pentingnya komunikasi yang jelas kepada konsumen. Menyematkan keterangan mengenai ketiadaan bahan tertentu dapat membantu, tetapi tidak serta-merta menutup pertanyaan terkait aspek lain yang menentukan status halal.
Catatan untuk Publikasi dan Informasi Publik
Pernyataan resmi dari pihak terkait mengingatkan bahwa pemahaman publik tentang label makanan mesti lebih lengkap. Penggunaan istilah yang singkat di kemasan atau menu dapat menimbulkan persepsi yang berbeda bila tidak disertai keterangan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, dialog antara otoritas keagamaan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan konsumen menjadi penting untuk memastikan informasi yang tersedia dapat membantu masyarakat membuat pilihan berdasarkan pemahaman yang lebih utuh.
Pesan utama yang muncul adalah berhati-hati terhadap interpretasi label semata. Label no pork dapat menjadi indikasi, tetapi menurut penjelasan yang disampaikan, itu bukan pengganti jaminan kehalalan yang mempertimbangkan berbagai aspek bahan baku dan proses.
